JAKARTA, Brebesinfo.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumumkan percepatan proses pemberian badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman, di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam memfasilitasi proses legalisasi BUMDes di seluruh Indonesia. Menurut Yandri, BUMDes yang telah memiliki badan hukum akan lebih efektif dalam menjalankan usaha dan mengakses berbagai peluang pengembangan ekonomi di tingkat desa.
“BUMDes merupakan pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan badan hukum, BUMDes akan memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mengelola usaha, serta lebih mudah dalam mendapatkan akses permodalan dan dukungan lainnya,” ujar Yandri.
Yandri menjelaskan bahwa proses pengesahan badan hukum untuk BUMDes sebelumnya seringkali terhambat oleh birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan adanya percepatan ini, diharapkan BUMDes dapat lebih cepat beroperasi secara profesional dan mandiri, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Dalam beberapa tahun terakhir, BUMDes telah terbukti menjadi motor penggerak perekonomian lokal, dengan banyak desa yang berhasil mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, mulai dari pertanian, pariwisata, hingga kerajinan.
Yandri menegaskan bahwa dengan dukungan badan hukum, BUMDes akan lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan pasar dan teknologi, serta lebih siap menghadapi tantangan global. “Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan desa mandiri yang lebih sejahtera,” tambahnya.
Dengan adanya kesepahaman ini, Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum berharap dapat lebih intensif dalam bekerja sama, sehingga BUMDes di seluruh Indonesia dapat segera mendapatkan status badan hukum dan menjalankan peran strategisnya dalam pemberdayaan ekonomi desa.(*)