JAKARTA, Brebesinfo.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan di jalur kereta api dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi aturan. Selama Januari 2025, KAI telah menutup delapan perlintasan di beberapa daerah, seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Jember, dan Medan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan sepanjang 2024 pihaknya sudah menutup 309 perlintasan sebidang. Penutupan ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mewajibkan penutupan perlintasan tidak resmi, tidak dijaga, dan tidak memiliki palang pintu dengan lebar kurang dari dua meter.
“Penutupan ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan,” kata Anne dalam keterangannya, Sabtu (9/2/2025).
KAI mencatat masih banyak kecelakaan di perlintasan sebidang. Pada Januari 2025 saja, ada 26 kecelakaan, dan 16 di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Wilayah dengan kecelakaan tertinggi adalah Divre IV Tanjungkarang, dengan lima kejadian.
Anne mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup. Perlintasan liar berbahaya karena dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan masih ada orang yang membuka kembali perlintasan liar. Ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
KAI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk terus menutup perlintasan liar. Upaya ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain menutup perlintasan, KAI juga melakukan berbagai langkah lain untuk meningkatkan keselamatan. Di antaranya adalah sosialisasi bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian, pemasangan spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, serta penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta. KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
“Kami mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bergantung pada kepatuhan pengguna jalan. Palang pintu dan petugas penjaga hanya alat bantu, tetapi keselamatan utama ada pada disiplin masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas,” tutup Anne.(*)