Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro
JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pemagaran laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang dapat memperjelas dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga palsu, termasuk surat-surat yang digunakan untuk mengajukan hak kepemilikan atas laut.
“Dokumen yang kami temukan ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Kami akan menelusuri bagaimana dokumen tersebut dibuat dan siapa saja yang terlibat,” katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain dokumen, polisi juga menemukan perangkat elektronik seperti komputer dan printer yang diduga digunakan untuk mencetak surat-surat palsu. Beberapa cap dan stempel menyerupai tanda resmi instansi pemerintah turut diamankan sebagai barang bukti.
Djuhandani menjelaskan, keberadaan alat-alat tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas perairan laut dibuat secara ilegal. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Dari barang bukti yang kami temukan, tampak jelas bahwa pemalsuan ini tidak dilakukan seorang diri. Ada indikasi keterlibatan oknum dari instansi terkait yang membantu proses administrasi ilegal ini,” ujarnya.
Menurut Djuhandani, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang disita. Pihaknya juga akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pemalsuan tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru berdasarkan bukti yang kami temukan,” tutupnya.(*)