Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
JAKARTA, Brebesinfo.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai pengiriman sabu dari Thailand. Hasil penyelidikan menunjukkan kemungkinan besar barang tersebut milik Fredy Pratama, yang masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini dan mengubah pola komunikasi agar tidak terdeteksi,” ujar Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Untuk mengungkap aliran dana jaringan ini, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mukti menegaskan bahwa metode ini efektif dalam menelusuri keterlibatan Fredy. “Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Tapi kalau kita lacak rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelasnya.
Saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya. “Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” kata Mukti.
Fredy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Untuk memburunya, Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini mereka telah diamankan dan dalam pemeriksaan intensif,” ujar Mukti.
Polisi menyita 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99. Selain itu, turut diamankan satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima ponsel Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” ungkap Mukti.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan Fredy Pratama segera ditangkap.(*)