JAKARTA, Brebesinfo.com– Korlantas Polri semakin ketat mengawasi kendaraan yang mengalami over dimensi dan overload. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melebihi kapasitas atau telah dimodifikasi di luar batas aturan.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum, menegaskan bahwa over dimensi bukan sekadar pelanggaran, tetapi termasuk kejahatan lalu lintas sesuai Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Kendaraan over dimensi sangat berbahaya di jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Kami akan menindak tegas pelanggar, baik pengemudi maupun pemilik usaha transportasi,” ujar Kakorlantas Agus. Rabu (12/2/2025).
Untuk memastikan aturan ditegakkan, Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga. Razia akan digelar di jalan tol dan jalur utama pengangkutan barang.
“Kami tidak ingin menghambat sektor logistik, tetapi keselamatan tetap yang utama. Muatan harus sesuai aturan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Selain razia dan sanksi hukum, Korlantas Polri juga mengedukasi masyarakat. Salah satu langkah yang didorong adalah memasukkan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan agar kesadaran tertib lalu lintas terbentuk sejak dini.
“Lalu lintas mencerminkan budaya bangsa. Jika anak-anak sudah paham pentingnya tertib berlalu lintas, angka kecelakaan bisa ditekan di masa depan,” tambahnya.
Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa tilang, denda, hingga tindakan hukum bagi yang melakukan modifikasi ilegal. Korlantas Polri berharap pengusaha transportasi lebih disiplin agar tidak terkena sanksi dan demi keselamatan bersama.
“Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Jika semua mematuhi regulasi, lalu lintas akan lebih aman dan lancar,” tutup Kakorlantas Agus.
Dengan razia ketat ini, diharapkan kendaraan over dimensi dan overload semakin berkurang di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu menaati aturan demi keselamatan bersama.(*)