BREBES, Brebesinfo.com – Ratusan petani di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, kembali menggelar aksi demo di depan PT Daehan Global Brebes, Rabu (19/2/2025). Mereka menuntut ganti rugi atas sawah yang diduga tercemar limbah pabrik.
Aksi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.30 WIB. Petani meminta kompensasi Rp 30 juta per bahu (7 ribu meter persegi) per tahun selama tujuh tahun. Mereka mengklaim sawah seluas 4,9 hektare rusak sejak pabrik berdiri.
H. Hasim, tokoh masyarakat Cimohong, mengatakan sawah para petani tidak bisa lagi ditanami akibat pencemaran limbah. Mereka meminta ganti rugi sesuai nilai panen yang seharusnya mereka dapatkan.
Menurutnya, modal menanam padi per bahu sekitar Rp 7 juta. Saat panen, hasilnya bisa mencapai 6 ton dengan nilai jual lebih dari Rp 40 juta. Karena itu, petani meminta kompensasi Rp 30 juta per bahu per tahun.
Namun, pihak pabrik hanya menawarkan Rp 5 juta per bahu selama lima tahun. Tawaran ini ditolak petani karena dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
Para petani berencana melakukan uji laboratorium independen untuk membuktikan pencemaran limbah. Mereka menuding hasil uji lab dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes tidak transparan.
“Kami akan lakukan uji lab sendiri. Kalau PT Daehan punya itikad baik, seharusnya ini bisa segera diselesaikan,” kata Hasim.
Sementara itu, perwakilan PT Daehan Global Brebes, Nanang, mengatakan pihaknya telah menawarkan beberapa solusi. Bahkan, tuntutan petani sudah turun menjadi Rp 23 juta per bahu per tahun.
Nanang menyebut pihak pabrik akan membayar ganti rugi jika ada kajian resmi dari pemerintah yang menyatakan mereka bersalah. Kajian ini harus melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pihak pabrik juga menawarkan Rp 30 juta per bahu untuk ganti rugi satu tahun saja. Namun, petani menolak dan tetap meminta kompensasi Rp 23 juta per bahu selama tujuh tahun.
Jika hasil uji laboratorium independen membuktikan pabrik tidak bersalah, PT Daehan tetap akan memberikan tali asih kepada 12 petani terdampak. Tali asih tersebut senilai Rp 30 juta untuk tujuh bahu sawah, ditambah rekondisi lahan pertanian.
“Kami persilakan petani melakukan uji lab independen. Jika tidak puas, mereka juga bisa menempuh jalur hukum agar adil,” kata Nanang.(*)