JAKARTA, Brebesinfo.com – Polisi resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang disita mencakup dokumen keuangan hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sembilan dokumen sebagai barang bukti.
“Bukti ini termasuk transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, serta bukti pengiriman uang. Kami juga menyita fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (21/2/25).
Selain dokumen, polisi juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk transaksi atau komunikasi terkait kasus ini.
“Kami telah menyita lima flash disk berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen digital,” tambahnya.
Penyidik juga mengamankan empat hasil ekstraksi data digital dan tiga berkas dokumen yang merupakan hasil analisis forensik terhadap barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban dan pihak terkait lainnya. Selain itu, lima ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat hasil penyelidikan.
Polisi memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya sudah melalui proses penyelidikan yang matang.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa keduanya terlibat dalam skema pemerasan dan pencucian uang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal di dunia hiburan. Nikita Mirzani dikenal sering terlibat dalam berbagai kontroversi, baik di dalam maupun di luar industri hiburan.(*)