KPK-Kemenkes Tingkatkan Transparansi, Pastikan Anggaran Kesehatan Tepat Sasaran

JAKARTA, Brebesinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/3).

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti berbagai potensi penyimpangan dalam program prioritas Kemenkes. Mulai dari pengadaan alat kesehatan, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga perbaikan rumah sakit.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa sektor kesehatan harus bersih dari korupsi. “Kesehatan adalah kebutuhan utama masyarakat. Jika anggaran tidak dikelola dengan baik, masyarakat yang akan dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan harus transparan agar tidak ada permainan harga atau mark-up anggaran.

Anggaran Besar, Risiko Kebocoran Tinggi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa anggaran kesehatan yang besar membutuhkan pengawasan ketat. Ia menyoroti dua program utama Kemenkes yang memerlukan perhatian khusus.

Program pertama adalah Quick Wins, yang memiliki anggaran Rp10,9 triliun. Dana ini digunakan untuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi 60 juta orang, peningkatan fasilitas 66 rumah sakit daerah, serta pemberantasan TBC.

Program kedua adalah Indonesia Health Systems Strengthening (IHSS) dengan anggaran Rp63,5 triliun. Program ini bertujuan memperkuat layanan kesehatan melalui perbaikan jaringan rujukan rumah sakit, penguatan puskesmas, dan laboratorium kesehatan.

Potensi Penyimpangan dalam Program Prioritas

Dalam kajian yang dilakukan KPK, ditemukan beberapa risiko dalam implementasi kedua program tersebut.

Pada Quick Wins, ada temuan peserta pemeriksaan kesehatan fiktif, ketidaksesuaian standar penerima manfaat, serta dugaan penggelembungan harga alat kesehatan.

Sementara dalam program IHSS, sebanyak 14% rumah sakit penerima bantuan tidak memiliki infrastruktur yang memadai. Ada juga 20% rumah sakit yang kekurangan tenaga medis, sehingga bantuan alat kesehatan berisiko tidak terpakai.

Di tingkat puskesmas, distribusi alat kesehatan juga menjadi masalah. Sebanyak 69% puskesmas mengajukan alat yang sebenarnya sudah dimiliki, sementara 45% menerima alat yang tidak mereka butuhkan.

Langkah Pencegahan dari KPK

Untuk mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan:

1.Validasi Rumah Sakit – Bantuan hanya diberikan kepada rumah sakit yang memiliki tenaga medis dan infrastruktur memadai.

2.Verifikasi Data Puskesmas – Menggunakan sistem Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) agar pengadaan alat sesuai kebutuhan.

3 Transparansi Pengadaan Barang – Pengadaan alat kesehatan harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik persekongkolan.

    Komitmen Kemenkes untuk Transparansi

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan KPK untuk memastikan anggaran dikelola dengan baik.

    “Kami terus berupaya memperbaiki sistem agar lebih transparan. KPK memiliki peran penting dalam membantu kami mengawasi pelaksanaan program,” kata Budi.

    Menurutnya, Kemenkes juga telah memperketat pengawasan internal dengan membangun sistem pemantauan berbasis digital.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan terus memantau implementasi program kesehatan. Lembaga antikorupsi ini juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

    “Ini bukan hanya tentang uang negara, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas,” tegas Ketua KPK.

    Langkah pengawasan ini diharapkan dapat mencegah korupsi dan memastikan setiap anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(*)

    Bagikan Berita:
    Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

    Reels instagram

    You cannot copy content