Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka UU ITE, Ini Alasannya

JAKARTA, Brebesinfo.com – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah konten melalui akun X (Twitter) @reiayanyami.

SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan memanipulasi informasi elektronik dan menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Ia sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 7 Mei hingga rencana awal 26 Mei 2025.

“Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangannya telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,”
ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Pemeriksaan terhadap SSS dilakukan secara menyeluruh. Polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, menyita barang bukti dari pihak terkait, serta melakukan analisis digital forensik terhadap unggahan yang menjadi dasar perkara.

“Pemeriksaan digital forensik telah dilakukan dan dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana,”
kata Brigjen Trunoyudo.

Permohonan penangguhan diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua SSS. Selain itu, tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Permohonan maaf disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan pihak Institut Teknologi Bandung,”
ungkapnya.

Alasan kemanusiaan dan pendidikan turut menjadi pertimbangan utama. SSS diketahui masih aktif menjalani kuliah di ITB dan diharapkan bisa melanjutkan studinya dengan baik.

“Penangguhan ini diberikan juga atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka melanjutkan pendidikannya,”
tambah Trunoyudo.

Meskipun tidak lagi ditahan, proses hukum terhadap SSS tetap berjalan. Polri menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *