162 PPPK Tahap 2 dan 10 PNS Resmi Dilantik Pemkab Brebes, Diminta Fokus Layani Masyarakat

BREBES, Brebesinfo.com – Sebanyak 162 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi 2024, 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Ikatan Dinas, dan 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus dilantik untuk mulai bertugas per 1 Oktober 2025.

Pelantikan berlangsung di Pendopo Brebes, Rabu (1/10/2025), dipimpin Penjabat (Pj) Sekda Brebes Dr Tahroni MPd. Acara berjalan khidmat dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK.

Dalam sambutannya, Tahroni menegaskan pentingnya loyalitas, integritas, dan profesionalisme bagi seluruh ASN. Menurutnya, ASN bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga teladan di tengah masyarakat.

“ASN itu harus tegak lurus terhadap regulasi dan pimpinan. Ini inti dari nilai BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ucapnya.

Tahroni memberi perhatian khusus pada tenaga kesehatan yang jumlahnya mencapai mayoritas dari PPPK yang dilantik. Ia menekankan peran tenaga kesehatan dalam mendukung program prioritas penurunan angka stunting di Brebes.

“Pelayanan kesehatan jangan hanya bergerak ketika viral. Tenaga kesehatan harus bekerja sejak awal dengan kapasitas penuh. Kalau ini dilakukan, masalah stunting bisa kita atasi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Brebes, Dr Moh Syamsul Haris MH, menjelaskan bahwa 162 PPPK yang dilantik merupakan gelombang kedua. Sebelumnya, tahap pertama sudah melantik 309 PPPK. Dengan demikian, total sudah 471 PPPK diangkat dari kebutuhan 480 formasi.

“Dari 162 PPPK itu, terdiri dari 5 tenaga teknis, 54 guru, dan 103 tenaga kesehatan. Usia termuda 25 tahun dan tertua 56 tahun,” kata Haris.

Selain PPPK, Pemkab Brebes juga menyerahkan SK kepada 10 PNS yang terdiri dari lulusan STAN, IPDN, serta pegawai yang sebelumnya sudah berstatus PNS namun baru melaksanakan sumpah. Empat lulusan IPDN angkatan XXXII juga resmi menerima SK pengangkatan CPNS setelah melewati masa percobaan kerja satu tahun.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *