Brebesinfo.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Baik pengguna motor maupun mobil, semuanya harus punya SIM sesuai jenis kendaraannya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM baru di tahun 2025, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa saja syaratnya dan berapa total biaya yang perlu disiapkan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Jenis dan Biaya Resmi Pembuatan SIM 2025
Biaya resmi pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Berikut daftarnya:
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
- Tes Kesehatan
- Pemeriksaan mata dan tekanan darah
- Rp 25.000 – Rp 50.000
- Tes Psikologi
- Tes kesiapan mental dan emosi berkendara
- Rp 50.000 – Rp 100.000
- Asuransi (opsional)
- Tidak wajib, bisa ditolak
- Rp 30.000 – Rp 50.000
- Biaya Fotokopi dan Formulir
- Rp 2.000 – Rp 10.000
Estimasi Total Biaya Pembuatan SIM C
Syarat Membuat SIM Baru
Syarat Umum
- WNI/WNA dengan dokumen resmi
- Usia minimal:
- 17 tahun (SIM A dan C)
- 20 tahun (SIM B1)
- 21 tahun (SIM B2)
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Tes yang Harus Dilewati
- Tes Teori: Tentang rambu dan aturan lalu lintas
- Tes Praktik: Uji keterampilan mengemudi
Cara Daftar SIM Online
Kini pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem online. Cukup buka situs resmi:
https://sim.korlantas.polri.go.id
Di situs tersebut, masyarakat bisa mendaftar secara online, memilih jadwal, dan mengecek lokasi Satpas terdekat.
Mengurus SIM baru memang butuh proses dan biaya, tapi penting untuk keselamatan dan legalitas saat berkendara. Pastikan dokumen lengkap dan siapkan biaya tambahan agar proses berjalan lancar.
Jangan lupa untuk belajar sebelum mengikuti tes teori dan praktik. Berkendara aman, patuhi aturan, dan hormati sesama pengguna jalan!.(*)