SEMARANG, Brebesinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus kejahatan besar yang melibatkan pemalsuan dokumen kendaraan dan penadahan motor tanpa surat resmi.
Dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kasus pertama terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, melibatkan dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43).
Keduanya membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban. Setelah itu, mereka mengambil mobil dengan kunci cadangan lalu mengubah plat nomor ke identitas asli.
“Kami ungkap modus pelaku dengan membuat STNK palsu. Setelah menggadaikan mobil, mereka mengambil lagi mobil itu dan mengganti plat nomor,” ujar Kombes Dwi Subagio.
KP berperan sebagai pemilik kendaraan dan perencana aksi, sementara A bertugas membuat STNK palsu. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2023, dengan lima kendaraan terlibat dalam modus serupa.
Menurut pengakuan A, pembuatan surat palsu dilakukan dengan memanfaatkan STNK bekas yang diubah datanya menggunakan komputer dan dicetak ulang.
“Secara fisik STNK itu asli, namun datanya dipalsukan. Pelaku belajar sendiri membuatnya,” tambah Kombes Dwi.
Atas perbuatannya, KP dan A dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan DG (41), warga Magelang Selatan, Kota Magelang, yang ditangkap karena menyimpan 38 motor tanpa surat resmi di bengkelnya.
DG membeli kendaraan bodong dari perorangan dan oknum debt collector leasing, kemudian membongkar motor itu untuk dijual suku cadangnya secara ilegal.
“Pelaku memanfaatkan kendaraan tanpa surat sah untuk dijual secara terpisah. Ini merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan leasing,” terang Dwi Subagio.
Polda Jateng saat ini mendalami keterlibatan oknum debt collector dalam kasus tersebut. Beberapa orang sudah dipanggil untuk diperiksa.
Pihak leasing seperti Adira Finance dan FIF mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan aset mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng atas pengungkapan ini. Sepeda motor yang merupakan aset perusahaan berhasil diselamatkan,” kata Bandel Prasetyo dari Adira Finance.
Tersangka DG kini dijerat Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, dan memastikan keaslian surat-surat kendaraan.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan surat kendaraan lengkap dan sah sebelum membeli. Jika menemukan kendaraan bodong, segera laporkan ke polisi,” pesannya.(*)