BREBES, Brebesinfo.com – Warga Kecamatan Tanjung dan sekitarnya tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas Polres Brebes untuk mengurus perpanjangan SIM. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, mobil layanan SIM Keliling akan hadir di Balai Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 WIB. Disarankan datang lebih awal agar bisa mendapatkan antrean lebih cepat dan menghindari penumpukan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka wajib membuat SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk dapat memperpanjang SIM, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi dan KTP asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi dari lembaga resmi
Menurut Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi, program SIM Keliling akan terus menjangkau lebih banyak desa dan kecamatan di Brebes. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang mendapat kemudahan layanan secara langsung di wilayahnya.
“Kami ingin masyarakat tidak merasa kesulitan dalam mengurus SIM. Semakin dekat layanan dengan warga, maka kesadaran tertib administrasi berkendara juga akan meningkat,” jelas Aiptu Samanhudi.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi. Semua biaya dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pihak kepolisian.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara tepat waktu, aman, dan resmi. Mari manfaatkan kesempatan ini dan jadilah pengguna jalan yang tertib dan taat aturan.(*)