BREBES, Brebesinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes berhasil membongkar kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai lebih dari Rp 754 juta yang dilakukan oleh oknum pegawai BUMN lembaga keuangan non-bank di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial HS (40), diketahui bertugas sebagai petugas taksir gadai di salah satu kantor cabang. Modus yang dilakukan tergolong berani, yakni memalsukan transaksi gadai dan menyalahgunakan jabatan dalam periode Juli hingga September 2024.
“Tersangka HS menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin,” ungkap Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin (16/6/2025).
Yadi menjelaskan, ada beberapa pola yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Mulai dari membuat kredit fiktif melalui penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman), penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), hingga memberikan taksiran tinggi terhadap barang fiktif.
Berdasarkan hasil audit oleh tim ahli, kerugian negara akibat aksi HS mencapai lebih dari tiga perempat miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 754.631.281,” jelas Yadi.
Meski begitu, Yadi memastikan bahwa tidak ada nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Tidak ada nasabah yang dirugikan karena semua transaksi fiktif dilakukan tanpa melibatkan jaminan asli dari masyarakat,” tegasnya.
Kini, tersangka HS telah resmi ditahan dan mendekam di Lapas Brebes.
“Tersangka HS diancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Yadi.
Saat ini Kejari Brebes masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta melakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negari. (*)