JAKARTA, Brebesinfo.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan seluruh orang tua dan pengasuh untuk segera membawa anak ke posyandu, puskesmas, atau fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan imunisasi campak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan pengasuh, untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan imunisasi,” kata Direktur Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, Selasa (27/8/2025).
Imunisasi campak kini masuk dalam Program Imunisasi Nasional dengan jadwal tiga kali pemberian, yaitu saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 sekolah dasar.
“Minimal anak harus mendapat imunisasi campak dua kali, yakni di usia 9 bulan dan 18 bulan,” jelasnya.
Menurut Prima, imunisasi penting untuk mencegah penyebaran kasus campak yang kini sudah menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah provinsi.
“Memang perlu diberikan imunisasi agar secara aktif anak membentuk antibodi terhadap campak,” ujarnya.
Per 24 Agustus 2025, Kemenkes mencatat ada 46 KLB campak di 42 kabupaten/kota pada 14 provinsi. Salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Di Sumenep saja terdapat 2.139 kasus suspek campak, dengan 205 kasus positif dan 17 kematian.
Campak adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular, ditandai dengan ruam kulit di seluruh tubuh serta gejala mirip flu. Penyakit ini disebabkan oleh virus rubella.
“Campak sangat menular, bahkan penularannya lebih cepat dibanding COVID-19,” tegas Prima.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penyakit ini bisa dicegah melalui imunisasi. Karena itu, orang tua diminta tidak menunda pemberian vaksin campak bagi anaknya.(*)