Kepala Sekolah Asal Magelang Ditemukan Tewas di Kebumen, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

KEBUMEN, Brebesinfo.com – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang pria berinisial MU (55), kepala sekolah dasar asal Kabupaten Magelang, yang ditemukan tak bernyawa di wilayah Kebumen. Penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga karena kondisi korban yang mengenaskan dan tanpa identitas.

MU ditemukan meninggal dunia di area petilasan yang berada di Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.45 WIB. Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing di lokasi.

Saat ditemukan, tubuh korban sudah rusak di beberapa bagian dan tidak ditemukan satu pun barang identitas. Hal ini membuat polisi kesulitan dalam proses identifikasi awal. Namun dengan alat khusus, polisi akhirnya berhasil mengetahui bahwa korban adalah MU, warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Magelang.

“Setelah kami serahkan ke pihak keluarga, kami mendapat informasi bahwa motor dan handphone korban juga hilang. Dari sini kami mulai curiga ada unsur pidana,” kata Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, Jumat (23/5).

Dari petunjuk itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dalam kurang dari 24 jam sejak temuan jenazah, polisi menangkap seorang pria berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, yang diduga sebagai pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.

WH diketahui membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Ia bahkan sempat mempreteli motor dan mengatur ulang ponsel untuk menghilangkan jejak. Namun usaha itu tidak berhasil karena polisi tetap bisa mengungkap identitas barang dan pemiliknya.

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Yosua Farin Setiawan, menyebut bahwa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Polisi menyita barang bukti dari tangan WH yang semuanya mengarah pada korban.

Atas tindakannya, WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polres Kebumen menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *