BREBES, Brebesinfo.com – Bagi warga Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Brebes akan hadir di Balai Desa Kalierang, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.
Adapun syarat umum perpanjangan SIM melalui layanan keliling antara lain:
- SIM masih aktif (tidak melebihi masa berlaku)
- Membawa fotokopi KTP dan SIM
- Lulus pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi atau secara daring
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas Induk. Cukup datang ke lokasi terdekat dan pastikan dokumen lengkap agar proses cepat dan mudah.
Catatan: Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memantau media sosial resmi Humas Polres Brebes atau website Satlantas.(*)