BREBES, Brebesinfo.com – Peredaran narkoba di wilayah Brebes kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil membekuk seorang pemuda pengedar tembakau sintetis yang beroperasi di Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo.
Pelaku yang diamankan adalah Kelpin Aldiansyah (18), warga setempat. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (14/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan pelaku di dalam kamar tidurnya.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba, Iptu Yuswi Candra, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. Petugas langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang disembunyikan dalam kamar,” ujar Iptu Yuswi Candra, Senin (19/5/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online. Barang haram itu kemudian dijual kembali di lingkungan sekitar tempat tinggalnya serta melalui media sosial kepada para remaja.
“Modus penjualannya menggunakan media sosial. Setelah pembeli transfer uang ke rekening pelaku, barang dikirim sesuai titik lokasi yang ditentukan lewat Google Maps,” ungkap Yuswi.
Polisi menduga, peredaran tembakau sintetis ini menyasar kalangan remaja di pedesaan yang mudah terpengaruh. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini dianggap penting untuk memutus mata rantai penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Brebes.
Hingga kini, Kelpin masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes. Barang bukti yang disita juga telah dikirim ke laboratorium Polda Jawa Tengah untuk uji laboratorium.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu Yuswi.(*)