Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 4 Pelaku Ditangkap

SEMARANG, Brebesinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan premanisme berkedok wartawan. Empat orang pelaku ditangkap pada Kamis malam, (15/5/2025), di Rest Area KM 487 Tol Boyolali, usai memeras seorang tokoh masyarakat di Kota Semarang.

Kasus ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat siang, (16/5/2025). Ia menyampaikan, keempat pelaku yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kombes Dwi Subagio.

Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai wartawan dan mengincar korban yang merupakan publik figur atau tokoh masyarakat. Para pelaku mengancam akan menyebarkan aib pribadi korban ke media massa jika tidak memberikan uang.

“Wilayah operasi jaringan ini meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mereka bergerak sejak tahun 2020,” lanjut Kombes Dwi.

Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan itulah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya penangkapan dilakukan di wilayah Boyolali.

Saat ditangkap, para pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan kartu pers resmi dan sah.

“Kami menemukan kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Semuanya telah kami konfirmasi tidak terdaftar secara resmi,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Barang bukti yang disita antara lain kartu pers palsu, kartu ATM, empat unit handphone, dan mobil Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan para pelaku selama beroperasi.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan ini sampai tuntas. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama.

Jaringan ini diperkirakan memiliki sekitar 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa dan karyawan swasta. Mereka saling terhubung dan menggunakan modus serupa di banyak kota besar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas premanisme di Jawa Tengah, khususnya yang meresahkan dan mencoreng profesi wartawan,” tambah Kombes Artanto.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan tapi justru melakukan intimidasi atau pemerasan. Jika menemui kasus serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.(*)