Polda Jateng Tangkap 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih Pelajar

SEMARANG, Brebesinfo.com – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah Jateng pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku diamankan, dan mirisnya mayoritas merupakan pelajar di bawah umur.

Konferensi pers digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan, dari total pelaku, 687 orang adalah dewasa, sementara 1.058 orang masih anak-anak.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan 46 orang tersangka,” jelas Kombes Dwi.

Ia menyebut dua kasus besar yang ditangani Ditreskrimum, yakni kerusuhan di Kantor Gubernur Jateng (29 Agustus) dan penyerangan ke Mapolda Jateng (30 Agustus). Dalam kasus tersebut, 9 tersangka ditetapkan, termasuk tujuh pelaku penyerangan ke Mapolda dan dua pelaku perusakan kantor gubernur.

“Pelaku dewasa kami tahan, sedangkan anak-anak dikembalikan ke orang tua dengan catatan. Jika mengulangi, akan diproses hukum,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, serangan ke Mapolda diduga dilakukan secara terencana. Massa menyerang saat adzan Ashar, ketika sebagian petugas menuju masjid. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa batu, kayu, dan pakaian.

Lebih mengejutkan, delapan pelaku positif konsumsi benzodiazepam, sementara banyak lainnya tercium bau alkohol. Sebagian besar pelaku adalah pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran yang terprovokasi ajakan di media sosial.

“Para pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ungkap Dwi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Ia mengingatkan orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak mudah terjerumus provokasi maupun aksi anarkis.

“Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *