Polisi Gerebek Gudang Isi Ulang Gas Elpiji Ilegal di Purwakarta, Tiga Pelaku Ditangkap

PURWAKARTA, Brebesinfo.com – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menggerebek sebuah gudang tempat penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam mengawal pendistribusian energi bersubsidi agar tetap sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Hendra dalam keterangan persnya, Senin (28/7/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa praktik penyuntikan ulang ini telah berlangsung selama lima bulan. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 69,6 juta.

“Modusnya menggunakan alat suntik yang telah dimodifikasi. Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali,” jelas Kapolres.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID (44) yang bertugas sebagai penyuntik gas, HS (41) sebagai penyedia tabung sekaligus pemasar, dan UG (44) yang membantu proses distribusi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya puluhan tabung gas elpiji berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, dan capseal tabung yang biasa digunakan untuk menyegel ulang.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik serupa yang bisa membahayakan keselamatan serta merugikan secara ekonomi. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi.

“Polda Jabar akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi demi melindungi hak masyarakat,” pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.(*)