KEBUMEN, Brebesinfo.com – Polsek Pejagoan Polres Kebumen mengamankan sejumlah anak punk yang sering mangkal di simpang empat Sokabaru, Kecamatan Pejagoan, pada Sabtu (2/8/2025). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam patroli tersebut, perhatian petugas tertuju pada salah satu anak punk perempuan berinisial SA (18), warga Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal. Ia mengenakan sabuk unik yang terbuat dari puluhan butir amunisi senjata api serbu, lengkap dengan timah runcing.
Sabuk tersebut menyerupai rantai peluru dan dipakai layaknya ikat pinggang, mengingatkan pada gaya tokoh film aksi klasik. Polisi segera menghentikan patroli dan membawa SA ke Mapolsek Pejagoan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa sabuk amunisi tersebut langsung disita karena dianggap membahayakan dan mencurigakan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa amunisi tersebut tidak aktif. Namun tetap kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kompol Faris Budiman.
Menurut pengakuan SA, sabuk amunisi itu hanya digunakan sebagai aksesori fesyen, dan ia tidak mengetahui bahaya atau dampak psikologis yang bisa ditimbulkan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, SA menyebut bahwa sabuk tersebut merupakan milik temannya, KU (19), warga Desa Candi, Kecamatan Karanganyar. KU memperoleh amunisi itu dari temannya sesama anak punk yang berasal dari Kabupaten Pemalang.
Seluruh anak punk yang terjaring dalam patroli dibawa ke Mapolsek Pejagoan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Pihak kepolisian juga mengedukasi mereka tentang bahaya membawa benda-benda mencurigakan atau berpotensi membahayakan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mengenakan atau membawa benda-benda yang bisa menimbulkan keresahan. Keselamatan dan ketertiban bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Kompol Faris.
Polsek Pejagoan menegaskan akan terus rutin melakukan patroli dan memberikan pendekatan persuasif kepada kelompok-kelompok remaja agar tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan atau mengganggu lingkungan sosial.(*)