Program Pemutihan Pajak Jateng Berakhir 30 Juni 2025, Bapenda: Tahun Depan Tak Ada Lagi Diskon

SEMARANG, Brebesinfo.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Tak Diskon Maka Tak Sayang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Warga diminta segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.

Program ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir, dan memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Tujuannya, untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menekankan pentingnya memanfaatkan sisa waktu yang ada.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak pajaknya, segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi, Senin (23/6/2025).

Bapenda mencatat lonjakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Bahkan, ketersediaan material STNK sempat mengalami kendala karena lonjakan tersebut.

“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, tapi hal itu sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.

Hingga 22 Juni 2025, sebanyak 988.800 objek pajak telah terdaftar dalam program pemutihan. Nilai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masuk mencapai Rp266.117.892.400.

Di sisi lain, pemerintah juga menerima opsen pajak kendaraan bermotor dari kabupaten/kota sebesar Rp174.967.658.000. Selain itu, Bapenda telah membebaskan piutang sebesar Rp851.778.944.500.

Usai program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan oleh Tim Pembina Samsat di wilayah-wilayah dengan tunggakan tinggi.

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” ujar Nadi.

Bapenda Jateng juga telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan setelah pemutihan selesai. Di antaranya penghapusan registrasi kendaraan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), dan kegiatan Sengkuyung.

“Pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan,” kata Nadi.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah taat dan memanfaatkan kesempatan ini.

“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *