Ramai-ramai Buruh Brebes Tolak KRIS, Ancam Demo jika Diberlakukan 1 Juli 2025

BREBES, Brebesinfo.com – Rencana pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 memantik gelombang penolakan dari kalangan buruh pabrik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kebijakan yang dinilai tak berpihak pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dianggap merugikan, khususnya bagi para buruh yang selama ini rutin membayar iuran kelas tinggi.

Penolakan muncul dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes. Ketua SPN, Sugeng Luminto, menyebutkan bahwa penerapan KRIS akan menurunkan kualitas layanan kesehatan yang selama ini menjadi hak peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tegas menolak karena ini sangat tidak adil. Para pekerja yang sudah membayar iuran untuk kelas 1, nanti malah dapat pelayanan kelas standar. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas Sugeng, Jumat (23/5/2025).

Sugeng mengungkapkan, para buruh merasa dirugikan karena selama ini sudah disiplin dalam membayar iuran kelas atas. Jika hak mereka disamakan, kata Sugeng, semangat gotong royong yang selama ini digaungkan akan justru memudar.

“Semangat gotong royong itu jangan sampai jadi alasan untuk menurunkan hak peserta. Harusnya yang dibenahi pelayanannya, bukan menghapus kelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan KRIS pada 1 Juli nanti, pihaknya bersama serikat buruh lain akan menggelar aksi besar-besaran.

“Kami siap turun ke jalan. Aksi demo menolak KRIS bisa saja terjadi. Ini serius,” ancamnya.

Penolakan senada disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Brebes, Beni Aryono. Ia juga menjabat Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes, dan menyebut kebijakan KRIS masih belum siap diterapkan.

“Dari sisi pelaksanaan teknis dan regulasi, kami lihat masih banyak yang belum siap. Apalagi jika diterapkan tanpa kejelasan soal iuran,” kata Beni.

Menurut Beni, prinsip keadilan harus dikedepankan dalam sistem JKN. Ia menyarankan agar iuran disamaratakan jika kelas layanan dihapus.

“Kami bisa setuju KRIS asalkan iurannya juga disamakan. Jangan ada lagi iuran kelas 1, 2, 3. Biar semua adil,” tuturnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes pun angkat suara soal persiapan penerapan KRIS. Kepala Dinkes Brebes, Ineke Tri Sulityowati menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit di Brebes diminta segera menyiapkan fasilitas sesuai standar KRIS.

“Sesuai aturan dari Kemenkes, rumah sakit harus sudah menerapkan standar layanan kelas rawat inap sebelum 1 Juli 2025,” jelas Ineke.

Ia menyebut, kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus dan diganti satu model layanan rawat inap standar yang wajib diikuti semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

“Ini demi kesetaraan layanan bagi semua peserta JKN. Jadi bukan menurunkan mutu, tapi menyamakan standar,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Kami tunduk terhadap regulasi yang dibuat pemerintah, termasuk soal KRIS ini,” ucap Chohari kepada TribunJateng.com.

Meski begitu, Chohari mengakui, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS.

“Regulasi turunannya belum keluar. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” tuturnya.

Namun demikian, ia menilai secara prinsip, KRIS merupakan upaya perbaikan layanan kesehatan melalui standarisasi ruang perawatan.

“Tujuannya untuk peningkatan mutu, bukan penurunan. Tapi ya, memang perlu disosialisasikan dan disiapkan matang,” pungkas Chohari.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *