JAKARTA, Brebesinfo.com – Tradisi keagamaan Ratiban Pandansari dari Kabupaten Brebes resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan ini menjadi pengakuan nasional atas kekayaan budaya, nilai spiritual, dan tradisi masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan.
Sidang penetapan berlangsung di Sutasoma Darmawangsa Hotel, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, bersama tim pengusul yang telah memperjuangkan tradisi ini agar diakui secara nasional.
Setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh tim ahli, Kementerian Kebudayaan RI mengumumkan hasil penetapan pada Jumat (10/10/2025). Tradisi Ratiban Pandansari pun resmi menjadi bagian dari daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2025.
Ratiban Pandansari adalah tradisi keagamaan yang sudah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Brebes bagian selatan. Kegiatan ini meliputi kirab tumpeng, makan bersama, memberi makan ikan di Telaga Ranjeng, dan pagelaran budaya lengger yang mencerminkan semangat kebersamaan warga.
Selain kegiatan budaya, Ratiban juga diisi dengan dzikir, doa bersama, dan pembacaan ratib sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai pengikat sosial dan spiritual antarwarga Desa Pandansari.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, mengatakan penetapan ini menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Brebes. Ia menyebut tradisi lokal seperti Ratiban Pandansari merupakan warisan leluhur yang bernilai luhur dan harus terus dijaga.
“Penetapan Ratiban Pandansari sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah kebanggaan bagi masyarakat Brebes. Ini bukti bahwa tradisi lokal kita diakui secara nasional. Pemerintah daerah berkomitmen melestarikan dan mengembangkannya,” ujarnya.
Eko juga menilai, pengakuan ini membuka peluang pengembangan wisata budaya berbasis kearifan lokal. Tradisi Ratiban yang rutin dilaksanakan setiap tahun memiliki potensi menarik wisatawan yang ingin merasakan suasana spiritual dan budaya khas pedesaan di lereng Gunung Slamet.
“Ratiban bukan hanya ritual keagamaan, tetapi simbol persaudaraan dan kekuatan spiritual masyarakat Pandansari,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, Ratiban Pandansari menjadi Warisan Budaya Tak Benda ke-5 dari Kabupaten Brebes yang diakui oleh Kementerian Kebudayaan RI. Sebelumnya, empat warisan budaya lain yang telah ditetapkan adalah Kampung Jalawastu dan Telur Asin pada 2020, Batik Salem pada 2022, serta Sate Blengong pada 2023.
Kini, Kabupaten Brebes memiliki lima Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang mencerminkan kekayaan tradisi, kuliner, dan identitas masyarakatnya. Pemerintah berharap, pengakuan ini dapat menginspirasi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur di tengah perkembangan zaman.(*)