BREBES, Brebesinfo.com – Kabar baik untuk warga Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Layanan Samsat Keliling Bumiayu kembali hadir untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat pelosok Salem yang cukup jauh dari pusat pelayanan Samsat. Hadirnya mobil Samsat Keliling memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa perlu menempuh jarak jauh ke kantor Samsat.
Pelayanan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Salem. Ini merupakan bagian dari program rutin yang digelar oleh Samsat Pembantu Bumiayu guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat.
Menurut Aiptu Dedi P., Baur Samsat Bumiayu, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Adapun layanan seperti perpanjangan lima tahunan, ganti pelat nomor, mutasi, maupun balik nama belum bisa dilakukan di sini.
“Warga yang ingin membayar pajak cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya. Semua dokumen harus atas nama sendiri dan masih berlaku,” jelas Aiptu Dedi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu, karena pelayanan hanya berlangsung hingga tengah hari.
Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak semakin meningkat dan tidak lagi terkendala jarak maupun waktu.
Syarat Pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Keliling:
- KTP asli dan fotokopi (atas nama pemilik kendaraan)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Semua dokumen masih berlaku
- Membayar sesuai nominal pajak yang tertera di sistem.
Dengan adanya Samsat Keliling di Kecamatan Salem, diharapkan partisipasi warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
Warga juga bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Samsat. Gunakan layanan ini sebaik mungkin demi tertib administrasi kendaraan dan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.(*)