Sat Resnarkoba Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Sembunyikan Obat di Dalam Kasur

BANYUMAS, Brenesinfo.com – Seorang pria berinisial IN (22), warga Kecamatan Kembaran yang berdomisili di Kecamatan Sokaraja, Banyumas, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas. Ia diduga sebagai pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di kamar kos yang berada di wilayah Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Petugas menangkap IN dalam operasi tangkap tangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan merek Alprazolam Mersi, Euforiss, dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir. Obat-obatan tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kasur springbed,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Rabu (23/4/2025).

Kompol Willy menyebutkan, selain psikotropika, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 135.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Modusnya sederhana, tetapi penyimpanannya cukup tidak biasa. Kami masih telusuri apakah tersangka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan,” ungkap Kompol Willy.

Saat diperiksa, IN mengaku baru beberapa bulan terakhir mulai menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang di sekitarnya. “Saya cuma ikut-ikutan teman awalnya,” kata IN singkat di hadapan penyidik.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas IN di lingkungan tempat kosnya. Setelah pengawasan dilakukan, petugas langsung melakukan penindakan.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dari mana IN mendapatkan obat-obatan tersebut.

IN dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)