Satpol PP dan Bea Cukai Sita 40 Ribu Rokok Ilegal di Brebes, 1 Penjual Diamankan

BREBES, Brebesinfo.com – Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Brebes dan Bea Cukai Tegal mengamankan sekitar 40 ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Senin (19/5/2025). Seorang pria berinisial A (30), warga setempat, turut diamankan karena menjual rokok tanpa pita cukai.

Petugas melakukan razia di salah satu warung milik A dan menemukan tumpukan rokok ilegal berbagai merek. Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis keretek dan filter yang tidak memiliki pita cukai resmi.

“Kami melakukan razia gabungan bersama Bea Cukai dan Sub Denpom Kabupaten Brebes untuk memberantas rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai,”
ujar Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris.

Barang bukti berupa puluhan ribu batang rokok langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal. Sementara penjualnya turut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami mengamankan puluhan ribu batang rokok dari berbagai merek yang tidak umum. Biasanya hanya dijual di warung tertentu,”
kata Haris.

Ia menyebutkan, negara berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat peredaran rokok ilegal ini.

“Dari 40 ribuan batang itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp40 juta,”
tambahnya.

Pelaku A mengaku mendapat rokok tersebut dari Malang, Jawa Timur, menggunakan sistem titip jual atau doorship. Barang dikirim terlebih dahulu dan dibayar setelah laku terjual.

“Sistemnya hutang dulu. Bayarnya nanti kalau barang sudah laku. Ini yang kena razia, barangnya dari hutang sekitar Rp32 juta. Belum dibayar,”
ungkap A.

Satpol PP Brebes menegaskan akan terus melakukan razia serupa untuk menekan peredaran rokok ilegal. Warga dan pemilik toko diimbau tidak tergoda menjual barang tanpa cukai karena bisa terkena sanksi hukum.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *