BREBES, Brebesinfo.com – Kabar baik bagi warga Kecamatan Banjarharjo dan sekitarnya. Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga desa yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, cepat, dan dekat dari rumah. Selain menghemat waktu dan tenaga, layanan ini juga menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pedesaan.
Kegiatan SIM Keliling dijadwalkan hadir pada Senin, 21 Juli 2025 di Balai Desa Banjarlor, Kecamatan Banjarharjo, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan menyiapkan:
- SIM asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan online)
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapat antrean lebih cepat. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis, karena layanan ini tidak melayani SIM yang sudah kedaluwarsa.
Kehadiran SIM Keliling ini tidak hanya memudahkan warga dalam pengurusan dokumen berkendara, tetapi juga memperlihatkan komitmen Polres Brebes dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang proaktif dan menyentuh langsung ke desa-desa.
Untuk jadwal dan lokasi selanjutnya, warga dapat memantau melalui media sosial resmi Polres Brebes atau bertanya langsung kepada perangkat desa setempat.(*)