BREBES, Brebesinfo.com – Kabar baik untuk masyarakat Kecamatan Songgom! Hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, Satlantas Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus ke Satpas pusat.
Layanan akan berlangsung di wilayah Kecamatan Songgom, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Penting untuk diketahui bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa. Jika SIM Anda telah melewati masa berlaku, maka proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan ulang di kantor Satpas.
Kehadiran layanan ini menjadi bentuk komitmen Polres Brebes dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di luar kota.
Masyarakat diimbau untuk berpakaian rapi, menjaga ketertiban selama berada di lokasi pelayanan, serta menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa mengikuti update terbaru di akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menanyakan langsung ke pos polisi terdekat.(*)