BREBES, Brebesinfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menyelesaikan program sertifikasi tanah untuk 850 bidang aset tanah dalam Tahun Anggaran (TA) 2024. Pencapaian ini diklaim menghemat anggaran hingga Rp1,4 miliar berkat kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menyampaikan bahwa target penyelesaian sertifikat untuk seluruh bidang tanah tersebut telah tercapai.
“Alhamdulillah, dari 850 bidang tanah yang ditargetkan, semuanya sudah selesai,” ujar Dani pada Sabtu (23/12/2024).
Ratusan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) itu diserahkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 350 sertifikat diserahkan kepada Pemkab Brebes. Tahap kedua, sebanyak 500 sertifikat diserahkan pada 23 Desember 2024.
Dani mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPN sangat membantu dalam efisiensi anggaran. Jika tanpa kolaborasi, biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan 850 sertifikat tersebut bisa mencapai Rp3 miliar. Namun, dengan adanya kerja sama, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp1,6 miliar.
“Penghematan ini menjadi bukti keberhasilan kolaborasi antara Pemkab Brebes dan BPN,” tambahnya.
Sertifikat tanah tersebut mencakup berbagai aset, seperti 698 bidang jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes, satu bidang tanah puskesmas milik Dinas Kesehatan, 148 bidang untuk prasarana dan utilitas umum di Dinperwaskim, serta tiga bidang untuk daerah irigasi milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDA-PR) Brebes.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Djoko Gunawan, menegaskan bahwa program sertifikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik daerah.
“Tujuan sertifikasi ini adalah untuk melindungi aset tanah, mencegah konflik pertanahan, dan memperbaiki tata kelola aset daerah,” katanya.
Dengan rampungnya program ini, diharapkan aset-aset tanah Pemkab Brebes dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)