Tiga Kepala SMP di Brebes Dicopot karena Terbukti Mark-up Dana BOS

BREBES, Brebesinfo.com – Tiga kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Brebes dicopot setelah terbukti melakukan mark-up dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk penggandaan soal ujian semester pada tahun 2021. Keputusan ini diambil Pemkab Brebes setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tiga kepala sekolah yang dicopot adalah Ina Purnasari (Kepala SMPN 1 Bumiayu), Mulyaningsih (Kepala SMPN 1 Tanjung), dan Kukuh Sarjono (Kepala SMPN 2 Bumiayu). Mereka juga menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Brebes.

Modus Penggelembungan Dana BOS
Kasus ini terungkap setelah diketahui bahwa mereka memanipulasi harga penggandaan soal ujian semester. Biaya penggandaan yang seharusnya Rp 24 ribu per set soal, dimark-up menjadi Rp 31 ribu. Dana yang bersumber dari BOS ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Laporan hasil pemeriksaan dari Irjen Kemendikbud diteruskan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes. Pemkab Brebes segera membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan ini. Setelah pemeriksaan, ketiga kepala sekolah tersebut dijatuhi sanksi tegas.

Ketiga kepala sekolah dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat dari Guru Madya menjadi Guru Muda selama 12 bulan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/2701/2024, 800/2702/2024, dan 800/2703/2024. Selain itu, mereka juga dicopot dari jabatan kepala sekolah.

Meskipun uang hasil mark-up sudah dikembalikan ke kas negara, Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Brebes, Januar Andriana, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tetap dikenakan sanksi disiplin.

“Pelanggaran ini terjadi saat mereka menjabat di MKKS. Walaupun uang sudah dikembalikan, tindakan mereka tetap melanggar aturan yang ada,” kata Januar.

Kukuh Sarjono, salah satu kepala sekolah yang terkena sanksi, berharap agar keputusan tersebut bisa ditinjau ulang. “Kerugian negara sudah kami kembalikan. Kami berharap sanksi ini bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Pemkab Brebes, melalui Dindikpora, akan mempertimbangkan permintaan peninjauan ulang tersebut.Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa tidak dapat ditoleransi. Pemkab Brebes berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan tidak terulang lagi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *