JAKARTA, Brebesinfo.com – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kasus ini menyeret mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. Pemanggilan saksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Helmi Burman, yang menyebut adanya penyelewengan dana sebesar Rp1,08 miliar. Dugaan penggelapan melibatkan cashback senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai pembayaran untuk Forum Humas BUMN, serta aliran dana fee sebesar Rp691 juta kepada sejumlah oknum pengurus organisasi.
“Penyidik sudah memiliki cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi, Selasa (7/1/2025).
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Sejumlah alat bukti berupa dokumen resmi, hasil investigasi internal DK PWI, dan bukti transaksi keuangan juga telah diserahkan.
Pasal-pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman berat. Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, sementara Pasal 374 KUHP mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan peraturan organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka,” tegas Helmi.
Helmi juga meminta masyarakat untuk menilai sendiri apakah tindakan tersebut mencerminkan integritas seorang wartawan.
Polda Metro Jaya memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi kunci diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus ini.(*)