DLH Brebes Akui Pengelolaan Sampah Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wakil Bupati Brebes membesihkan sampah saat pencanangan gerakan Jumat bersih . Jumat (11/4/2025). Foto Andrian igong 

BREBES, Brebesinfo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes mengakui bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya masih belum maksimal. Berdasarkan evaluasi Rencana Strategis (Renstra) tahun 2024, capaian pengelolaan sampah baru mencapai 22,05 persen.

Sementara data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan angka yang lebih rendah.

“Kalau mengacu pada data di SIPSN 2024, hasilnya 20,77 persen. Itu terdiri dari 1,82 persen pengurangan dan 18,95 persen sampah masuk ke TPA open dumping,” kata Andriyani, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Brebes.

Pernyataan itu disampaikan saat ia mendampingi kunjungan Komisi 3 DPRD Kabupaten Brebes ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Skala Regional (TP3SR) di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Rabu (16/4/2025).

Menurut Andriyani, salah satu penyebab rendahnya capaian tersebut adalah kurangnya sarana dan prasarana pendukung di lapangan.

“Idealnya setiap kecamatan punya TPST, dan setiap desa punya TPS3R. Saat ini belum tercapai,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Hal ini berdampak pada meningkatnya volume sampah yang langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir.

“Kesadaran masyarakat masih minim. Sampah campur langsung dibuang, tidak dipilah,” ucapnya.

Keterbatasan armada pengangkut juga menjadi hambatan. Banyak wilayah yang belum terjangkau layanan angkut karena kekurangan kendaraan roda tiga dan roda empat.

“Alat berat di TPA juga sudah tua. Perlu diremajakan agar pengolahan sampah lebih efisien,” jelas Andriyani.

Ia menambahkan, saat ini Brebes belum memiliki alat pembakar sampah atau incinerator. Padahal, alat ini penting untuk mengolah residu yang tidak bisa didaur ulang.

“Untuk residu, kita juga butuh incinerator. Tapi sampai sekarang belum punya,” katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pengelolaan sampah nasional bisa mencapai 50 persen pada 2025. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa semua pemerintah daerah wajib serius menjalankan program ini.

“Kebijakan ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah,” kata Hanif, dikutip dari Antara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed