Inspektorat Brebes: Transparansi dan Patuh Regulasi Kunci Kelola Dana Desa

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si, saat menghadiri Rakor Kepala desa se-Kecamatan Salem di aula kantor Kecamatan Salem Kamis (9/1/2025).Foto: Andrian igong

BREBES, Brebesinfo.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan puluhan warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, ke Kejaksaan Negeri Brebes turut mendapat perhatian Inspektorat Daerah Brebes. Kepala Inspektorat Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam pengelolaan desa.

“Kunci agar desa bisa berjalan dengan baik adalah mematuhi regulasi yang ada, transparansi anggaran, dan melibatkan seluruh stakeholder di wilayah tersebut,” ujar Nur Ari, Sabtu (18/1/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Tanpa transparansi dan pelibatan masyarakat, potensi penyimpangan akan semakin besar.

Pernyataan ini merespons laporan warga Kecamatan Paguyangan yang menduga adanya penyelewengan Dana Desa oleh kepala desa di wilayah tersebut. Warga menyebut banyaknya proyek yang mangkrak dan alokasi dana yang tidak jelas sebagai alasan laporan mereka ke kejaksaan.

Koordinator warga, Karyoto, menuturkan bahwa mereka tidak lagi percaya pada kinerja pemerintah desa setempat. “Kami sepakat melaporkan dugaan korupsi ini demi memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami juga didampingi oleh GNPK-RI Brebes,” kata Karyoto.

Ketua GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo, menambahkan bahwa laporan ini didukung data valid yang ditemukan di lapangan. Ia berharap aparat hukum segera menindaklanjuti laporan warga.

“Kami membawa bukti nyata dugaan penyimpangan ini. Harapan kami, pihak Kejaksaan dan Polres Brebes bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Budi.

Inspektorat Brebes menyatakan akan terus memonitor pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya siap melakukan audit dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran desa.(*)