Inspektorat Tanggapi Pengembalian Dana Desa yang Diduga Digelapkan di Desa Bentar

Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.S., selaku Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Brebes.

BREBES, Brebesinfo.com – Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh perangkat Desa Bentar, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, akhirnya menemui titik terang. Uang sebesar Rp220.772.000, yang sebelumnya diduga digelapkan oleh perangkat desa berinisial ER, kini telah dikembalikan oleh orang tua ER melalui transfer ke kas desa.

Selain itu, dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp6.805.374 juga telah langsung disetorkan ke kas daerah. Pengembalian ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik yang sempat membuat keresahan di masyarakat Desa Bentar.

Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.S., selaku Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Brebes, menyatakan bahwa meskipun pengembalian dana telah dilakukan, proses pemeriksaan di Inspektorat tetap berjalan. “Proses di Inspektorat masih berjalan, dan nantinya akan ada beberapa kesimpulan serta rekomendasi yang akan diberikan baik untuk Desa Bentar maupun perangkat desa yang bersangkutan, ER. Tunggu saja karena proses masih berjalan,” ujar Nur Ari ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/12/2024).

Pengembalian dana tersebut menjadi perhatian publik karena terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa. Inspektorat menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyeluruh untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil.

Nur Ari juga menambahkan bahwa rekomendasi yang akan disampaikan nantinya tidak hanya mencakup perangkat desa berinisial ER, tetapi juga langkah-langkah perbaikan untuk Desa Bentar secara keseluruhan. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana desa di masa depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi perangkat desa lain di Kabupaten Brebes untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat pentingnya dana desa bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui Inspektorat, berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana desa agar dapat digunakan dengan maksimal dan sesuai peruntukannya. (*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content