Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

REMBANG, Brebesinfo.com – Pemerintah Kabupaten Rembang melarang kafe dan tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Aturan ini mulai berlaku dua hari sebelum bulan puasa hingga 10 hari setelah 1 Syawal 1446 Hijriah.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025.

“Penutupan ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Sosialisasi aturan telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan grup WhatsApp.

“Kami juga meminta pemilik usaha menempel aturan ini di tempat mereka agar pengunjung memahami ketentuannya,” tambahnya.

Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan tempat usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan.

Selain kafe dan karaoke, tempat permainan seperti PlayStation, warnet game online, dan biliar hanya boleh buka dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Sementara itu, warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi wajib memasang tirai penutup.

Warung kopi dengan fasilitas karaoke diperbolehkan buka, tetapi tidak boleh membunyikan musik, menjual minuman beralkohol, atau mengadakan kegiatan yang bersifat pornografi dan erotisme. Jam operasional warung kopi juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap menjaga kekhusyukan ibadah puasa, sementara yang lain menilai kebijakan tersebut terlalu ketat bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah daerah berharap aturan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik.

“Kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh toleransi, sekaligus memastikan semua pihak bisa beraktivitas dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan,” tutup Eko.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content