BREBES,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Brebes. Dua tersangka pengedar, Efani (25) dan Junaedi (19), ditangkap pada Kamis (14/11/2024) di Kecamatan Ketanggungan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus unik dengan menyembunyikan sabu dalam sedotan plastik yang dimasukkan ke dalam batu semen buatan yang dicat menyerupai batu asli. “Kami berhasil menyita 1,55 gram sabu yang dikemas dan disembunyikan dalam beberapa batu semen. Modus ini menunjukkan kreativitas tersangka dalam menyembunyikan barang bukti,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, lima sedotan, satu gunting, satu kartu ATM, serta empat klip plastik sabu total seberat 1,42 gram yang juga disembunyikan dalam batu semen.
Dua remaja perempuan yang merupakan pasangan dari tersangka tidak ditahan. Kedua pengedar kini ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Modus yang semakin bervariasi ini menjadi tantangan bagi kami dalam memberantas narkoba di Brebes,” tambah Ipda Yuswi. Polres Brebes mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bebas narkoba.(IG)