Polres Kebumen Selesaikan Kasus Pencurian Gula Merah dengan Restorative Justice

KEBUMEN, Brebesinfo.com – Polsek Ayah, Polres Kebumen, menyelesaikan kasus pencurian 3 kg gula merah melalui pendekatan restorative justice pada Minggu, 9 Maret 2025.

Kapolsek Ayah, AKP Diyono, mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Pencurian terjadi di rumah Nyaminah (57), warga Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah. Ia kehilangan 3 kg gula merah dan melapor ke Kepala Desa Argopeni, yang kemudian menghubungi polisi.

Polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku, Firmanto (28), beserta barang bukti. Kepada polisi, Firmanto mengaku mencuri karena kesulitan ekonomi.

Melihat kondisi tersebut, polisi menerapkan restorative justice dengan mempertemukan korban dan pelaku. Proses ini dihadiri oleh dua saksi, Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47). Dalam pertemuan itu, Firmanto mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Nyaminah menerima permintaan maaf Firmanto dan sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pelaku kemudian mengganti gula merah yang dicurinya, senilai Rp48.000.

“Atas dasar kemanusiaan, kami menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Kesepakatan damai telah dicapai, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar AKP Diyono, Selasa, (11/3 /2025).

Kapolres Kebumen, AKBP Edi Wibowo, mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, restorative justice adalah cara yang lebih baik untuk kasus ringan agar tidak merugikan semua pihak.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan cara yang lebih adil dan manusiawi. Jika bisa diselesaikan dengan restorative justice dan korban setuju, tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.

Masyarakat Dusun Jambu mendukung penyelesaian ini. Kepala Desa Argopeni menyebut bahwa pendekatan ini lebih baik untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di desa.

Kasus ini menjadi contoh bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Dengan restorative justice, pelaku bisa mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa hukuman yang berat.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content