BREBES, Brebesinfo.com — Sejumlah warga Brebes mengeluhkan aturan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Brebes. Mereka diminta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan, bukan fotokopi atau gambar di HP.
Aturan ini membuat banyak warga kesulitan. Salah satunya Haidi Yusuf, warga Kelurahan Limbangan Wetan. Ia terpaksa pulang karena tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan.
“Sudah saya tunjukkan foto KTP-nya di HP, tapi kata petugas tetap harus yang asli. Jadi saya pulang lagi,” kata Haidi, Senin (14/4/2025).
Warga lain mengaku sempat memakai jasa “nembak KTP” karena tidak bisa menunjukkan KTP asli. Ia membayar Rp250 ribu karena STNK motornya mati selama lima tahun.
“Yang Rp250 ribu itu cuma buat nembak KTP, belum termasuk pajaknya. Pajaknya sendiri sekitar Rp400 ribuan,” ujarnya.
Menurutnya, jasa itu ditawarkan langsung oleh seseorang di lingkungan Samsat. Biaya “nembak KTP” biasanya dikenakan Rp50 ribu per tahun.
Namun saat ia datang lagi ke Samsat untuk membantu temannya, orang yang biasa menawarkan jasa itu tidak terlihat. “Biasanya ada, tapi tadi saya cari enggak ketemu,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan praktik seperti itu tidak boleh terjadi lagi.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik. Soal nembak KTP, kami pastikan tidak boleh ada lagi,” ujarnya.
Agung juga menyampaikan sudah memberi peringatan keras kepada petugas agar melayani masyarakat sesuai aturan. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi disiplin.
Sementara itu, aturan soal KTP asli bukan dibuat oleh Samsat, melainkan oleh kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saat membayar pajak atau perpanjang STNK, warga wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan.
Jika KTP hilang atau pemilik sedang di luar kota, tetap tidak bisa diganti dengan SIM atau fotokopi. Warga pun berharap ada solusi yang mempermudah tanpa melanggar aturan.(*)