Bangunan tempat penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru selesai dibangun di dukuh Maribaya kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes . (Foto : Candra andika).
BREBES, Brebesinfo.com – Puluhan warga Desa Galuhtimur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, mengadu ke DPC LSM Harimau. Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan tanah yang dijadikan jalan oleh proyek Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam surat kuasa yang diberikan kepada LSM Harimau, warga meminta agar masalah ini segera diselesaikan. Mereka sepakat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Komarudin, Ketua LSM Harimau.
Saat dihubungi Brebesinfo.com melalui WhatsApp pada Rabu (22/1/2025), Komarudin membenarkan laporan dari warga. Menurutnya, proyek BRIN di Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, telah menggunakan akses jalan melalui Desa Galuhtimur dan menyebabkan kerusakan.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak warga. Kerusakan akibat proyek ini harus ditangani, dan kami berharap tuntutan warga segera dipenuhi,” kata Komarudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada malam ini akan digelar pertemuan dengan warga Desa Galuhtimur. Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Warga berharap BRIN segera memberikan ganti rugi yang layak agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Komarudin menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah disetujui oleh warga.
Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pelaksana proyek dan masyarakat lokal agar konflik seperti ini tidak terjadi di masa depan.(*)