Pemerintah Desa Banjarsari Gelar Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Pemahaman Warga

BREBESINFO.COM, BANTARKAWUNG – Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, mengadakan penyuluhan hukum bertajuk Penyadaran tentang Peraturan di Desa pada Kamis (12/12/2024).

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Desa Banjarsari ini diikuti oleh 25 peserta dari kalangan masyarakat desa, dengan narasumber dari pihak kecamatan, Danramil, dan Polsek setempat.

Kepala Desa Banjarsari, Armas, S.Pd., menyatakan harapannya agar acara ini dapat meningkatkan pemahaman warga tentang tata kelola pemerintahan desa.

“Kami ingin masyarakat lebih memahami proses penyusunan aturan desa sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa.

Sementara itu, Sekretaris Camat Bantarkawung, Agus Prasetyo, S.H., S.IP., dalam penyampaiannya, menjelaskan tahapan-tahapan penyusunan peraturan desa, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.

“Penyusunan peraturan desa harus melalui proses yang terencana dan transparan. Dalam waktu dekat, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2025, yang telah melalui tahapan yang dimaksud,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum, terutama dalam hal pengelolaan aturan dan kebijakan di tingkat desa.

Masyarakat yang hadir mengapresiasi penyuluhan ini, mengingat pentingnya pemahaman hukum dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content