Bareskrim Periksa 10 Saksi Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Pihak TRPN

JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pemasangan pagar laut di Bekasi. Hari ini, sebanyak 10 saksi diperiksa, termasuk dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan perubahan data sertifikat yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari PT TRPN,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen pertanahan. Para pelaku diduga mengubah data dalam 93 SHM agar bisa mengklaim kepemilikan lahan dan memasang pagar laut di area tersebut.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” jelas Djuhandani.

Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan modus operandi yang dilakukan. Dokumen yang diduga dipalsukan ini disebut mengalami perubahan data secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu.

“Saat ini kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan ini, termasuk pihak yang memanfaatkan dokumen tersebut untuk kepentingan tertentu,” tambah Djuhandani.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk ATR/BPN, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL, serta pejabat di kantor pertanahan Kabupaten Bekasi. Selain itu, pegawai dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN juga telah dimintai keterangan.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta bagaimana proses pemalsuan ini bisa terjadi,” tutup Djuhandani.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content