Pemprov Jateng Berikan Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga 31 Maret 2025

SEMARANG, Brebesinfo.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberikan diskon untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak.

Melalui program bertajuk “Jateng Merah Putih”, Pemprov Jateng memberikan potongan pokok PKB sebesar 13,94 persen, sementara diskon pokok BBNKB mencapai 24,70 persen.

“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjadi warga yang taat pajak guna mendukung pembangunan Jawa Tengah yang lebih maju,” ujar Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat mengunjungi kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1/2025).

Dalam kunjungannya, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso. Keduanya menyempatkan diri menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai bidang di lingkungan Bapenda, seperti bidang evaluasi dan pembinaan, pajak kendaraan bermotor, retribusi, hingga pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

Nana memberikan apresiasi atas kinerja ASN Bapenda yang berhasil mencapai realisasi pendapatan sebesar Rp26,3 triliun pada Tahun Anggaran 2024. Ia juga mendorong agar kinerja pada 2025 dapat lebih baik lagi.

“Kami berharap ASN terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendapatan daerah,” tambahnya.

Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Tengah.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content