BANDUNG, Brebesinfo.com – Seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
“Benar, tersangka sudah ditangkap dan ditahan sejak 23 Maret. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan, PAP merupakan dokter residen yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Hasan Sadikin. Dalam penyidikan, PAP diduga kuat melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota keluarga pasien di area rumah sakit.
“PAP ini adalah dokter residen yang sedang ambil spesialis. Dugaan perbuatannya terjadi di lingkungan rumah sakit dan korban adalah keluarga pasien,” lanjut Surawan.
Menurutnya, Polda Jabar hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tidak ada pelaku lain yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. “Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku tunggal adalah PAP,” tegasnya.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2025. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar sejak awal.
Pihak Unpad dan RSHS turut merespons cepat kasus ini. Dalam pernyataan bersama, kedua institusi menyatakan kecaman terhadap tindakan yang dilakukan oleh PAP. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk mengawal proses hukum secara adil.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kepolisian dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan,” tulis Unpad dan RSHS dalam siaran pers.
Unpad telah menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS. Keputusan tersebut diambil usai dilakukan evaluasi etika dan disiplin internal terhadap PAP.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kedokteran serta norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad.
RSHS menambahkan bahwa PAP bukanlah karyawan rumah sakit, melainkan peserta didik dari Unpad yang ditugaskan menjalani praktik pendidikan di bawah pengawasan rumah sakit.
Meski demikian, RSHS menyatakan bertanggung jawab dalam mendukung jalannya proses hukum dan memperkuat pengawasan terhadap peserta pendidikan dan tenaga kesehatan.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran terjadi di lingkungan rumah sakit rujukan nasional dan melibatkan tenaga medis. Banyak pihak menuntut agar proses hukum berlangsung secara transparan dan tegas.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan terbuka. Ia meminta masyarakat untuk percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hak-hak korban akan kami lindungi sepenuhnya,” ucap Surawan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. PAP masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum diketahui pasal yang akan dikenakan. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan.(*)