JAKARTA, Brebesinfo.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot dan memproses eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila.
Menurutnya, tindakan ini menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira kepolisian berpangkat tinggi. Polri pun berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus berat.
“Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (13/3/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Menurutnya, langkah preventif harus segera diterapkan dalam sistem kepolisian.
“Namun yang terpenting dari kejadian ini adalah bagaimana Kapolri punya kebijakan yang preventif agar masalah serupa tidak terjadi lagi,” kata Sahroni.
Sahroni juga menegaskan pentingnya prosedur seleksi yang lebih ketat dalam proses kenaikan jabatan, terutama bagi mereka yang akan menduduki posisi strategis seperti kapolres.
“Proses kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan harus dengan prosedur yang ketat, misalnya dengan tes narkoba dan kejiwaan untuk naik jadi kapolres,” imbuhnya.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini pun menjadi tamparan bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas anggotanya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan internal guna menjaga kepercayaan publik. Langkah tegas seperti pencopotan dan proses hukum terhadap anggota yang melanggar akan terus dilakukan demi menjaga marwah institusi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba maupun tindak asusila.(*)