Kapolri Tegaskan Proses Hukum Eks Kapolres Ngada Tanpa Toleransi

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berjalan tegas tanpa toleransi. Fajar akan diproses secara etik dan pidana atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” ujar Kapolri, Kamis (13/3/2025).

Komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu juga ditegaskan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. Ia menegaskan, siapa pun yang melanggar hukum, terutama anggota kepolisian, akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, terutama yang menyangkut kehormatan dan nilai-nilai kepolisian.

“Dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” tegasnya.

Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhadap AKBP Fajar sejak 24 Februari 2025. Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat kasus yang bersangkutan menyangkut anak.

“Divpropam Polri telah melakukan pengamanan khusus sejak 24 Februari hingga hari ini, 13 Maret,” ungkap Agus.

Polri menegaskan, langkah-langkah yang diambil sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kasus ini bisa ditangani secara profesional tanpa menimbulkan permasalahan baru.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content