JAKARTA, Brebesinfo.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax. Kualitas Pertamax tetap sesuai dengan standar pemerintah, yakni memiliki oktan 92 (RON 92).
“Treatment ini bukan pengoplosan dan tidak mengubah nilai oktan Pertamax. Masyarakat tidak perlu khawatir, Pertamax tetap aman digunakan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dikutip dari laman RRI, Rabu (26/2/2025).
Heppy menjelaskan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM hanya sebatas injeksi warna (dyes) untuk membedakan produk. Hal ini bertujuan agar Pertamax lebih mudah dikenali.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa semua proses distribusi BBM telah diawasi secara ketat melalui Quality Control (QC) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.
Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
7. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
8. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Kejagung, Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu melakukan blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktan menjadi RON 92.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal, yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo,” tutup Kejagung.(*)