BANTEN, Brebesinfo.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 10 pemuda terduga joki balap liar di Kota Serang, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di depan Ramayana Kota Serang, di mana polisi menangkap RH (22). Sedangkan di Kawasan KP3B, petugas mengamankan YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17), dan YS (17).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku balap liar tersebut.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 handphone, 3 KTP, dan 7 unit motor,” ujar Dian, dikutip dari laman Gelumpai, Minggu (16/2/2025).
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) Pasal 503 KUHP.
Dian menegaskan bahwa balap liar bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi awal dari kenakalan remaja yang lebih serius.
“Balapan liar ini bisa menjadi bibit kenakalan remaja, bahkan berpotensi mengarah ke tindakan premanisme,” jelasnya.
Menurutnya, kepolisian terus melakukan patroli untuk menekan aksi balap liar yang kerap terjadi di wilayah Kota Serang.
“Kami akan terus berupaya memberantas balap liar agar tercipta ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Dian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya balapan liar yang mengganggu ketertiban umum.
“Jika melihat aktivitas balap liar, segera hubungi kepolisian. Kami siap menindak tegas,” pungkasnya.(*)