Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korban Rugi Ratusan Juta

SEMARANG, Brebesinfo.com – Polda Jawa Tengah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Brebes. Puluhan korban tertipu dengan janji pekerjaan di Jepang bergaji puluhan juta, tetapi tidak pernah diberangkatkan. Total kerugian korban mencapai Rp 450 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor karena tidak kunjung diberangkatkan meski sudah menyetor uang.

“Sejak 2023 hingga Desember 2024, korban sudah membayar sejumlah uang, tetapi tidak diberangkatkan ke Jepang,” kata Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (19/2/2025).

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP Rp 22,5 juta dari total biaya Rp 45 juta yang dijanjikan untuk bekerja di sektor pertanian Jepang. Beberapa korban lain bahkan menjaminkan sertifikat rumah mereka kepada tersangka berinisial S, direktur PT RAB di Brebes.

Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar. Namun, setelah diselidiki, PT RAB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI).

Selain itu, PT RAB diketahui pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan. Sementara itu, 55 ABK lainnya masih tertahan tanpa kepastian keberangkatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat total kerugian mencapai Rp 450 juta dari 20 korban yang gagal berangkat ke Jepang. Polisi juga menemukan tiga sertifikat rumah yang dijadikan jaminan oleh korban.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih agen tenaga kerja.

“Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja harus memiliki izin resmi. Kami akan terus mengawasi dan bekerja sama dengan Polda Jateng untuk mencegah kasus serupa,” ujarnya.

Tersangka S kini dijerat pasal 10 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. Ia juga dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan 378 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tutup Dwi Subagio.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content